TANATORAJA, UJUNGJARI. COM — Selama Januari 2019, sudah ada 7 kasus pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polres Tana Toraja. Kasus terakhir adalah kasus tiga pemuda yang memerkosa siswi SMP.
Kini, satu dari tiga pemuda itu telah berhasil diamankan Polres Tana Toraja, Sabtu (26/1/2019) lalu. Inisialnya OA (17). Ia adalah siswa SMA.
Sedangkan dua pelaku masih dalam pengejaran petugas dan identiasnya sudah dikantongi.
Orang tua korban tidak menerima dan malu kejadian menimpa putrinya. Mereka telah melaporkan ke Polres sesuai laporan SPKT Polres Tana Toraja Nomor : LPB/16/I/2019/SPKT tgl 24 Januari 2019.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan membenarkan tindakan asusila tersebut.
“Perbuatan pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” terang Jon Pairunan, Senin (28/1/2019). (agus)