PAREPARE, UJUNGJARI. COM — Majelis tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) menemukan kerugian negara di Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Parepare sebesar Rp2 miliar lebih.
Temuan TP-TGR ini berupa penggunaan amggaran yang tidak ada surat pertanggungajwabanya (SPj) oleh Dinas Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Olehnya itu, TP-TGR meminta dr Muh Yamin yang telah dicopot sebagai Kadis Kesehatan mengembalikan kerugian negara tersebut.
Penegasan ini juga disampaikan tim yang diketuai Kepa Inspektorat Parepare, Husny Syam bersama empat majelis saat memeriksa dr Yamin.
Aggussalim salah satu anggota Tim TP-TGR membenarkan jika ada kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.
Agussalim tidak merinci sumber dana Rp2 miliar lebih itu dari pos anggaran mana di Dinkes. Yang jelas dana itu sudah masuk dana jasa bagi Cell Centre 112 sebesar Rp. 400 juta dan dana jasa bagi dokter di Puskesmas yang ada di kota Parepare.
Agus, sapaan Agussalim, menambahkan, bahwa tugas tim TP-TGR ini meminta kepada dr. Muh Yamin mengembalikan dana itu ke kas daerah.
“Hasil rapat internal tim TP-TGR menegaskan kepada saudara dokter Muh. Yamin memintah kembalikan dana itu ke kas daerah, karena tidak ada pertanggungjawabanya,” jelasnya.
Mengenai sanksi terhadap Yamin sudah ditangani pihak BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia) kota Parepare yang dipimpin langsung, Laeteng.
”Kalau sanksi pasti ada dan itu ranahnya BKPSDM yang juga merupakan anggota majelis tim TP-TGR,” tuturnya. (samir)