SOPPENG, UJUNGJARI. COM — Pemerintah Desa Timusu bersama Badan Permusyawaratan Desa membuat Peraturan Desa (Perdes) No 5 Tahun 2018 tentang pengaturan pengolahan sampah dan larangan membuang sampah di tempat tertentu. Perdes ini telah disahkan akhir 2018 lalu tapi baru berlaku efektif awal 2019 ini.
Kepala Desa Timusu, Firdaus menjelaskan, pada pasal 37, ayat 3 menyebutkan tempat yang tidak dibolehkan membuang sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tempat yang dilarang membuang sampah, kata Firdaus, adalah sepanjang aliran sungai, sepanjang aliran irigasi termasuk tersier, bahu jalan raya, area sekolah, area tempat ibadah , pertanian dan fasilitas umum lainnya.
“Jika ada yang kedapatan membuang sampah di tempat yang dilarang, berdasarkan ayat 5 di pasal tersebut akan dikenai sanksi,”jelas Firdaus.
Firdaus mengatakan, dengan lahirnya Perdes ini persoalan sampah di Desa Timusu sudah bisa diselesaikan.
Apalagi, katanya, Pemerintah Desa Timusu sudah menyiapkan fasilitas layanan angkutan sampah yang setiap hari beroperasi. Selain itu juga sudah disiapkan tempat sampah yang ditargetkan tahun ini sudah terpenuhi di setiap rumah tangga.
“Semoga cita-cita Pemerintah Desa Timusu untuk mewujudkan Desa Timusu sebagai Desa Sehat sebentar lagi akan terwujud. Apalagi semua sarana sudah disiapkan oleh Pemerintah Desa Timusu seperti fasilitas kesehatan termasuk kendaraan desa siaga (ambulance), kendaraan angkutan sampah dan berbagai layanan lain yang bisa masyarakat nikmati,” ujar Firdaus. (sartono)