MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran dana parkir, di PD Parkir Makassar Raya, anggaran tahun 2008-2017, sebesar Rp1,9 miliar.
Direktur ACC Abdul Muthalib, secara tegas mengatakan, mengatensi upaya Kejati Sulsel dalam mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendukung sepenuhnya langkah kejati mengusut, dalam mengusut kasus ini,” kata Abdul Muthalib, Rabu (23/1/2019).
Sebab menurutnya dengan disidiknya kasus ini, dianggap sebagai hal penting bagi pemerintah. Agar perusahaan di daerah yang menejemennya relatif amburadul, kedepannya dapat melakukan pembenahan.
“Saya yakin nilai penyimpangannya bisa diatas Rp2 miliar,” sebutnya.
Jika penyidik Kejati, kata Muthalib, mau melakukan pengusutan secara menyeluruh di Perusda tersebut. Lebih lanjut ia menimpali, tak hanya di PD Parkir saja yang diduga banyak terdapat penyimpangan. Tapi di Perusda lainnya pun juga harus diusut oleh Kejati Sulsel.
“Saya berharap agar penyidik segera tetapkan tersangka dan usut sampai tuntas,” tegas Muthalib.
Terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan pihak penyidik tentunya akan bekerja secara profesional. Dalam mengusut serta menangani perkara tersebut.
“Dengan ditingkatkannya perkara ini ke tahap penyidik, tentu saja itu telah membuktikan keseriusan kami. Dalam menangani dan mengusut tuntas kasus ini,” tukas Salahuddin.
Kemungkinan juga dalam waktu dekat ini, tim penyidik sudah akan melakukan pemanggilan. Terhadap saksi-saksi yang dianggap memiliki keterkaitan, dalam perkara ini. (mat)