TATOR,  UJUNGJARI. COM — Bawaslu Tana Toraja (Tator) kembali melanjutkan sidang adjudikasi sengketa pemilu dengan pemohon Ketua DPC Partai Demokrat Tana Toraja dan termohon KPU Tana Toraja.

Pada sidang adjudikasi ini,  selain mendengarkan keterangan saksi, Bawaslu juga melakukan pemeriksaan alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang dipimpin ketua Bawaslu Serni Pindan didampingi komisioner Bawaslu Berthy Paluangan, dan Muhammad Suhud Muhallim.

Pihak pemohon yang hadir ketua DPC Partai Demokrat Satria Ganda Mangiri,  Sekretaris Partai Demokrat Irvan Kaparang, dan kuasa hukum Pither Ponda Barani.

Sementara termohon yang hadir komisioner KPU Alexander Kambuno, dan Rahmat Hidayat.

Saksi ahli mantan komisioner KPU Toraja Utara, Allosius Lande dalam keterangannya menjelaskan pencoretan caleg partai Demokrat atas nama Kornelius Posse dari Dapil 4 nomor urut 5 adalah pelanggaran administrasi.

Sementara komisioner KPU Tana Toraja Alexander Kambuno mengatakan, alasan KPU mencoret Kornelius Posse dari DCT karena dia tidak mencentang syarat calon mengundurkan diri dari jabatan lain.

Alexander Kambuno mengatakan,  saat mendaftar caleg, Kornelius Posse sedang menjabat Sekretaris Badan Pengawas RSUD Lakipadada.

“Surat pengunduran diri tersebut tidak dilampirkan dalan dokumen,” sebut Alexander. (agus)