MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, mengusut kasus dugaan korupsi jaminan uang muka, proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang, kabupaten Majene, di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, terkait adanya penyimpangan pemberian jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita temukan adanya dugaan penyimpangan, uang jaminan dan uang muka oleh Jamkrindo Cabang Mamuju, tahun anggaran 2018,” tukas Salahuddin, Selasa (22/1/2019).

Dimana ditemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum, yang berpotensi merugikan kerugian negara.

Salahuddin menuturkan, penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1.363.228.340.

“Kerugian tersebut ditemukan, dalam uang jaminan paket proyek jalan di Dinas PUPR Sulbar,” pungkasnya.

Uang tersebut diperuntukkan sebagai uang jaminan paket proyek, peningkatan jalan ruas Salutambung-Urekang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2018.

Pengusutan kasus tersebut, menurut Salahuddin, bersdasarkan adanya surat perintah Kepala Kejati Sulsel nomor : PRINT – 614/R.4/Fd.1/12/ 2018, tanggal 13 Desember 2018.

“Dalam waktu dekat, penyidik berencana akan segera menjadwalka pemanggilan dan pemeriksaan, terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau diduga memiliki peran serta keterlibatan dalam kasus tersebut guna kepentingan penyidikan kasus ini yang kini tengah bergulir di Kejati Sulsel,” pungkasnya.

“Siapapun yang ada hubungan dan keterlibatannya dalam kasus ini akan kita panggil,” cetusnya.  (mat)