MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran PD Parkir Makassar Raya, tahun 2008-2017. Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kajati Sulsel nomor: PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018, tanggal 19 November 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan, peningkatan status kasus tersebut, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana parkir di PD Parkir Makassar Raya.
“Tim telah menemukan adanya dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tukas Salahuddin, Selasa (22/1/2019).
Unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan, tim penyelidik yang mengarah ke tindak pidana korupsi, berdasarkan data data dan sejumlah keterangan yang diperoleh serta dikantongi oleh penyelidik. Serta adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran dana parkir sebesar Rp1,9 miliar di PD Parkir Makassar Raya, tahun 2008 hingga tahun 2017.
“Ahli auditor independen, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir, sebesar Rp1,9 miliar,” beber Salahuddin.
Hanya saja Salahuddin, enggan dan belum mau membeberkan ahli independen darimana melakukan audit tersebut.
Selain itu juga Ia belum bisa terlalu jauh membeberkan, terkait penanganan kasus tersebut yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saya belum bisa beri komentar terlalu jauh dulu. Karena kasus ini baru ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Kemungkinan kata Salahuddin dalam waktu dekat ini, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi. Guna mengumpulkan bukti bukti dan juga menemukan tersangka dalam kasus ini.
Salahuddin menambahkan peningkatan status penyidikan kasus ini, sejak Senin (21/1/2019) kemarin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel. (mat)