PAREPARE, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Parepare, Muh. Yamin, angkat bicara terkait Dana jasa tenaga call centre 112 sebanyak 400 juta selama triwulan ke empat (Oktober, November, dan Desember) 2018,
Yamin yang dihubungi via telepon mengatakan, dana jasa uang makan, transpor, lembur untuk tenaga sukarela, tenaga medis dan staf call centre 112 sudah terbayar.
Kalaupun belum terbayar maka itu dipertanyakan oleh dokter Muh.Yamin sendiri, karena ada bukti kuitansi yang menjadi bukti dana itu sudah diterima oleh pihak call centre 112.
“Sebenarnya saya tidak bisa komentar hal ini karena sudah masuk dalam proses Tuntutan Perbendaharaan – Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dimana saya sebagai terduga merasa disalahkan soal ini, padahal ada yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Yamin, semua sudah selesai dibayarkan akhir tahun 2018, dengan adanya bukti kuitansi, tetapi jika belum terbayarkan maka Yamin juga heran, padahal sudah tidak ada lagi masalah.
“Saya tidak bisa serta merta disalahkan soal dana tenaga call centre 112 karena sudah dibayar,”tuturnya saat menceritakan ketika Yamin disidang melalui TPTGR belum lama ini.
Penanggungjawab call centre 112, Rahmawati, mengaku masalah ini sudah diproses di tim TPTGR, dimana hasilnya harus pihak Dinkes membayar tuntutan atau hak para tenaga sukarela dan medis Cell Centre 112. (Samir)