GOWA, UJUNGJARI.COM — Di Kabupaten Gowa tercatat 1.655 perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Gowa. Dari jumlah perkara ini tercatat 1.119 kasus perceraian yang didominasi istri menggugat cerai suami.
Dari pemilihan perkara yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Gowa ini khususnya perceraian meliputi cerai gugat sebanyak 887 perkara dan cerai talak sebanyak 232 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gowa Ahmad Nur didampingi Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sungguminasa, Agus saat ditemui diruangannya, Jumat (18/1/2019) menjelaskan, bahwa tahun 2018 lalu sebanyak 1.655 perkara. Dari jumlah ini terpilah sebagai perkara perceraian, kewarisan, harta bersama, pengesahan nikah dan lain-lain.
Namun kata Ahmad Nur perkara perceraian paling dominan diantara ribuan perkara. Tidak tampiknya bahwa cerai gugat atau istri yang menggugat adalah perkara dengan angka tertinggi 887 perkara.
“Per hari itu, bisa lima hingga enam perkara yang masuk ke Pengadilan Agama ini atau capai 67 persen. Dan khusus kasus perceraian yang melingkupi para ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemkab Gowa selama 2018 lalu, sebanyak 28 kasus cerai,” jelasnya
Ditanya apa faktor mendominasi penyebab perceraian menurut Ketua Pengadilan Agama ini, antara lain faktor perselisihan, masalah ekonomi (tidak dinafkahi) dan kekerasan dalam rumahtangga.
Dikatakannya juga bahwa pihak ketiga yang menjadi pemicu perselisihan dalam rumah tangga tersebut menjadi trend dikalangan perkara cerai ini. Pihak ketiga menjadi hal utama selain masalah ekonomi dan masalah pernikahan di usia muda.
“Tapi meskipun pengadilan agama merupakan lembaga yang berwenang mengadili perkara perceraian, tapi disamping itu, pengadilan punya fungsi lain yakni, juga menjadi tempat dimana upaya mediasi dilakukan untuk dirujukkan kembali. Jadi sebelum persidangan dilanjutkan, kedua pihak itu diproses untuk mediasi dulu, siapa tau rumahtangga mereka masih bisa dipertahankan. Upaya mediasi ini wajib kita lakukan,” kata Ahmad Nur. (saribulan)