MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim kuasa hukum tersangka direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya, mengajukan permohonan gugatan prapradilan, di Pengadilan Negeri Makassar. Terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), di Belapunraga, Kabupaten Gowa.
Pengajuan permohonan gugatan Prapradilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, atas dasar surat penetapan tersangka nomor : S Tap/31.c/VII/2018/Ditreskrimsus.
Djalaluddin Djalil SH selaku kuasa hukum mengatakan, bahwa gugatan tersebut. Telah diajukan pihaknya, sejak Rabu (3/1/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda sidangnya kata Djalaluddin, yakni pembacaan permohonan gugatan prapradilan, atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi gedung, Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC).
“Pihak Polda belum memasukkan jawabannya, atas permohonan prapradilan yang kami ajukan,” kata Djalaluddin Djalil SH, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (21/1/2019).
Pihak Polda kata Djalaluddin berdalih akan memasukkan jawabannya di pengadilan besok. “Tadi pihak Polda besok, berencana akan memasukkan jawabannya,” pungkasnya.
Menurutnya prapradilan yang diajukan tersebut, lantaran penetapan tersangka, yang dinilai tidak sesuai dengan Mahkamah Konstitusi nomor : 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017.
“Harusnya ada kerugian negaranya dulu, boleh dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Dasar inilah makanya ia selaku kuasa hukum tersangka mengajukan, permohonan prapradilan tersebut. (mat)