MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan bersalah terhadap terdakwa bos PT Abu Tours, Hamzah Mamba, selama 20 tahun penjara, lantaran dianggap tidak mau mengaku bersalah atas perbuatannya dalam persidangan.

Dalam persidangan JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah pasal dalam dakwaan ke 1 dan dakwaan ke 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana,” tegas Darmawan Wicaksono, dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan, Penagadilan Negeri Makassar, Rabu (21/1/2019).

Dengan menjatuhkan tuntutan penjara terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp100 juta.

Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 372 KUHP, Juncto pasal ayat (1) ke 1 KUHP dan jo pasal 55 ayat (1) KUHP pada dakwaan ke 1.

Serta pasal 3 ayat (1) ke 1 undang-undang nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tahun 2010, juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwan ke 2.

Dengan jumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan sebanyak 421 item barang bukti, hasil kejahatan terdakwa yang telah disita.

Hal-hal yang memberatkan kata Darmawan, “terdakwa tidak pernah merasa bersalah dengan perbuatannya,” tukas Darmawan.

Selain itu jumlah uang jamaah yang digelapkan terdakwa sangat banyak, yang jumlahnya mencapai Rp1,214 triliun.

“Terdakwa juga telah menimbulkan kerugian, mengakibat kerugian yang sangat banyak. Terhadap calon jamaah, mitra dan agen PT Amanah Bersama Umat,” tegasnya.

Adapun hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa tidak pernah didakwa maupun dipidana dalam perkara lain.

Usai membacakan tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa dihadapan majelis hakim akan mengajukan. Nota pembelaannya (Pledoi) pada sidang berikutnya. (mat)