GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pemuda masing-masing ET (20), warga Kecamatan Bontolempangang dan Juddin (17) warga Dusun Rappodaeng, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, duel.
Mereka duel Sabtu (19/1/2019) pukul 23.00 Wita di kampung Cambang, Lingkungan Rappodaeng, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa hingga akhirnya Juddin harus tewas dengan usus perut terburai.
Sadisnya penganiayaan yang dilakukan ET (20) ini membuat heboh warga Rappodaeng, apalagi korban mengalami luka tusukan dengan panjang 4 Cm dan lebar 1 Cm pada perut sebelah kanan yang menyebabkan usus korban terburai.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus ini, Minggu (20/1/2019) siang mengatakan, pelaku ET sudah diamankan. Dan pelaku dikenai Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Iya pelaku sudah diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Kejadian ini berawal pada Sabtu (19/1/2019) pukul 19.00 Wita disaat ayah korban menyuruh korban mencari sepupunya bernama Reyhan
untuk membantu pekerjaan di sawah.
Namun sebelum bertemu Reyhan, sepupunya, korban Juddin mampir di TKP dimana pelaku ET berada. Korban melihat pelaku sementara minum tuak lalu korbanpun ikut minum bersama. Sementara minum tuak, tiba-tiba pelaku dan korban mulai cekcok.
Pelaku memberikan sebatang rokok kepada korban namun ditolak. Korban tampak marah dan membuang rokok yang diberikan pelaku.
Sesaat kemudian pelaku mengarahkan korban keluar dari rumah tempat minum tuak agar keributan tidak berlanjut. Juddin lalu naik ke motornya namun turun kembali.
Korban lalu membuka baju serta menantang pelaku untuk berkelahi serta mengeluarkan kata-kata tak sopan.
Perkelahian tak bisa dielakkan. Korban mengayunkan tangan ke arah wajah pelaku namun berhasil menghindar dan mendorong korban, namun korban kembali menyerang pelaku. Pelaku mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak satu kali pada bagian perut korban.
Usai menikam korban, ET lalu melarikan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang. Sesaat kemudian pelaku dijemput oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bungaya kemudian mengevakuasi Pelaku ke Polres Gowa.
Sebelum kejadian, pelaku sudah berada di rumah Dg Baceng (om pelaku) untuk membicarakan penyelesaian masalah kawin lari yang dilakukan pelaku. Antara korban dan pelaku saling kenal dan mereka pernah menjadi TKI di Malaysia.
“Yah motifnya hanya karena ketersinggungan. Tim Inafis Polres Gowa telah melakukan olah TKP dan pengumpulan baket dari para saksi serta melakukan penggalangan kepada pihak keluarga korban. Petugas Kepolisian masih mencari barang bukti badik yang dibuang pelaku di jurang usai digunakan,” terang Kasubag Humas Polres Gowa. (saribulan)