TORUT,  UJUNGJARI. COM — Dua pemuda warga Tallung Lipu,  Kabupaten Toraja Utara (Torut),  Sulsel diduga memerkosa anak di bawah umur bernama Mawar (samaran).

Akibat perbuatannya,  kedua pemuda berinisial FPA (17) dan AK (19) ditangkap Resmob Polres Toraja bersama Polsek Rantepao di rumahnya,  Sabtu (19/1/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan kedua remaja ini di rumahnya didasari laporan korban di SPKT Polsek Rantepao Polres Tana Toraja Nomor : LP / 01 / I / 2019 / SPKT/ Sek.Rantepao Tgl 18 Desember 2019.

Kapolsek Rantepao, Kompol Marten Buttu saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan  keduanya yang diduga memerkosa anak di bawah umur. (agus)