MAROS, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Daerah (Pemkab) kabupaten Maros memberhentikan dengan tidak hormat enam ASN yang terlibat kasus korupsi dan telah menjalani vonis sebagai terpidana kasus korupsi.
Mereka yang divonis dan menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi mulai tahun 2016 hingga 2017 lalu.
Keenam ASN tersebut yakni AR mantan Sekretaris KPU Maros, AS mantan Lurah Baji Pamai, SY mantan ASN Dinas Pertambangan, SR mantan ASN Desa Baji Mangai Mandai, mantan Camat Mandai, MO dan AP dari Dinas Pertanian.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Maros, Muslimah membenarkan adanya pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi ini.
Menurutnya, Pemecatan ini mengacu pada aturan yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ini mengacu pada aturan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah kabupaten Maros, Agustam mengatakan, SK pemberhentian tidak dengan hormat ini, dikeluarkan 28 Desember 2018.
Dia mengaku, keputusan ini bukanlah tindakam secara sepihak oleh BKPPD. Namun mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang ASN.
Meski begitu BKPPD tetap membuka ruang kepada ASN yang tidak puas terkait pemberhentian tidak dengan hormat ini untuk melakukan upaya administratif sampai kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Sementara itu mantan ASN Pemkab Maros yang diberhentikan tidak dengan hormat, Syahrul merasa keberatan setelah menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari Bupati, Hatta Rahman.
Surat keputusan pemecatan tersebut, bernomor 05/KPTS/BKPPD/862/XII/2018 tanggal 28 Desember tahun 2018.
Dalam surat keputusan itu kata Syahrul, dia telah melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
“Saya dan lima ASN lainnya, sudah positif diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN. Itu sesuai surat keputusan Bupati,” katanya.
Syahrul menolak pemecatan tersebut dan akan melakukan upaya hukum bersama ASN lainnya. Pemecatan tersebut dinilai tidak adil dan hanya berdasar kemauan Bupati Maros.
Menurut dia berdasarkan aturan, ASN baru bisa dipecat setelah mendapat hukuman minimal dua tahun penjara.
Sementara Syahrul, Adi, Rahman dan Pangeran hanya dihukum dibawah dua tahun.
“Aturannya, ASN yang dipecat itu divonis diatas dua tahun. Saya bersama Adi, Rahman dan Pangeran divonis dibawah dua tahun. Beda dengan Mahmud Usman dan Rabiah. Hukumannya empat tahun,” katanya.
Putusan Bupati Maros ini dinilai diskriminatif. Pasalnya, masih ada ASN lain yang pernah tersangkut kasus, tapi tidak dipecat. Mereka masih dibiarkan untuk berkantor.
Syahrul akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya keputusan pemecatan tersebut, dicabut oleh Hatta Rahman. (Ari)