MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemkot Makassar.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang buktinya di Kejari Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut.

“Hari ada dua perkara yang di tahap dua dari Polda,” tukas Salahuddin, Rabu (16/1/2018).

Salah satunya kata Salahuddin adalah kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemkot Makassar ini.

“Selain barang bukti, dua tersangka yang ikut diserahkan yakni Drs H A Gani Sirman dan Endra Efni,” bebernya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Andi Helmi Adam menyebutkan, pelimpahan tahap dua kasus tersebut diserahkan langsung oleh penyidik kepolisian, di Kejari Makassar.

“Pelimpahan tahap dua kasus tersebut langsung di Kejari Makassar. Mengingat locusnya merupakan wilayah Kejari Makassar dan tersangkanya kita lanjutkan penahanannya,” tukas Andi Helmi.

Adapun penetapan tersangka terhadap Drs H A Gani Sirman karena berperan sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar. Kemudian berperan selaku PA (Pengguna Anggaran) serta selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Sedang DR M Endra Efni S.STP, MH ditetepkan tersangka lantaran keterlibatannya selaku Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar serta berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

Keduanya pun ditahan kepolisian, pada Senin (26/11/18) lalu. Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sprin Han/50/XI/2018/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2018.

Kedua tersangka ditahan dalam perkara tindak pidana korupai pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong- Lorong Kota Makassar pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar 2016, karena terbukti melanggar pasal undang-undang tindak pidana korupsi.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 448.914.250.  (mat)