GOWA, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa Ambo mengimbau warga Gowa agar tidak menyerahkan pengurusan KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik) pada oknum atau lembaga lain di luar Dinas Dukcapil.
Hal itu disampaikannya sebab KTP-el seorang warga negara Indonesia khususnya yang bermukim di Kabupaten Gowa hanya bisa diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Gowa berdasarkan data base nasional.
Kepada Beritakota Makassar di kantornya, Rabu (16/1/2019) siang, Ambo menjelaskan bahwa kepemilikan identitas seorang warga merupakan hak penunggalan KTP setiap warga.
“identitas seorang warga itu sudah ada dalam data base yang terinput secara nasional jadi tidak bisa dipalsukan. Kita punya alat namanya carreder. alat ini yang mendeteksi identitas pemohon apakah identitas pemohon itu benar atau tidak. Selain itu identitas warga tidak bisa dipalsukan sebab jika memohon dibuatkan KTP-el dilakukan penginputan melalui perekaman diri dengan menggunakan iris mata serta sidik 10 jari tangan. Identitas personal diri warga negara ini punya kekuatan hukum. Makanya kami sangat menegaskan pemilik KTP-el ini harus menjaga baik-baik KTPnya jangan sampai hilang. Dan jangan percaya jika ada oknum yang mengaku bisa menguruskan KTP-el tanpa harus melalui perekaman diri yang bersangkutan,” tandas Ambo.
Dijelaskan Ambo bahwa hanya satu lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan atau mencetak KTP-el yakni Dinas Dukcapil.
“Kami punya ketentuan penerbitan KTP-el. Dan KTP-el itu tidak bisa dicetak tanpa melalui aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Jadi begitu NIK warga dibuka melalui aplikasi ini maka data base warga bersangkutan akan muncul otomatis. Makanya kalau ada orang yang menjanjikan KTP-el sementara warga itu tidak pernah merekam diri maka sudah pasti produk KTP-el itu adalah palsu,” kata Kadis Dukcapil Gowa didampingi Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Abu Massir.
Adanya imbauan ini kata Ambo lantaran pihaknya (Dinas Dukcapil Gowa) sempat menemukan KTP seorang warga yang diindikasikan palsu. Dimana KTP warga yang bernama Zulkifli (34) warga Manggarupi Kecamatan Somba Opu ini saat NIKnya dalam data base dibuka ternyata yang muncul adalah nama Aco warga Kodingareng, Kota Makassar.
“Setelah kami periksa teliti KTP-el itu ternyata palsu. nama pak Zulkifli ini tidak teebaca dalam NIKnya. Tapi justru nama yang muncul adalah Aco warga Makassar. Setelah kita teliti lagi ternyata kartu KTP-el itu ditempeli saja. KTP-el itu tidak bisa dipalsukan sebenarnya sebab ada chip didalamnya yang memuat identitas asli pemilik KTP-el. Dan masyarakat perlu tahu bahwa pengurusan KTP-el itu tanpa dipungut biaya alias gratis,” jelas Ambo.
Terkuaknya temuan KTP-el palsu ini lantaran Zulkifli datang hendak meminta pengesahan KTP-el miliknya karena hendak mengurus kredit di bank.
“Saya memang punya KTP-el ini karena diuruskan seseorang bernama Jamil. Dia bukan pegawai capil. Warga biasaji cuma kami tahu bahwa dia sering urus-urus begitu makanya istri saya minta jasanya menguruskan dan kami bayar 120 ribu. Ternyata sesampai kami di kantor Dinas Capil ini dan diperiksa melalui data base, data NIK saya tidak terdaftar yang ada data NIK orang lain bernama Aco. Saya pun langsung direkam diri oleh pegawai Dinas Dukcapil Gowa,” kata Zulkifli didampingi istrinya, Rahmi (30). (saribulan)