LUWU, UJUNGJARI — Sidang paripurna usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih digelar di gedung DPRD Luwu, Senin (14/1/2019).
Sidang ini dipimpin Ketua DPRD
Luwu, Andi Muharir didampingi
Wakil Ketua I, Arifin Andi Wajuan
na dan Wakil Ketua II, Ikhsan Sunusi.
Sidang paripurna DPRD Luwu juga dihadiri Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Luwu, Syaiful Alam bersama para kepala SKPD, ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan dan Ketua Bawaslu Luwu, Abdul Latif Idris.
Saat pembacaan surat usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih (Basmin Mattayang-Syukur Bijak) dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat ini (Andi Mudzakkar-Amru Saher) oleh ketua DPRD Luwu Andi Muharir sempat terjadi aksi protes dari Ketua Fraksi Golkar Yamin Annas.
Yamin mengkritik soal tata cara penggunaan pakaian dinas saat mengikuti sidang paripurna istimewa.
“Izin pak ketua. Sebelum sidang paripurna dimulai, sebaiknya kita mengacu pada atuaran bahwa saat mengikuti sidang paripurna istimewa seperti ini agar seluruh anggota dewan yang hadir harus menggunakan pakaian dinas resmi sesuai aturan yang berlaku,” pinta Yamin saat sidang paripurna sedang berlangsung.
Mendapat interupsi dari Ketua Fraksi Golkar Yamin Annas, ketua DPRD Luwu yang sedang memimpin rapat paripurna spontan menjawab bahwa sidang kali ini bukan sidang istimewa tetapi hanya sidang paripurna biasa.
“Sidang kali ini hanya sidang paripurna biasa, bukan sidang istimewa sebab hanya pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat ini dan usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih,” kata Andi Muharir.
Rupanya interupsi Yamin berkembang. Yani Mulake, anggota dewan yang lain menafsirkan berbeda dengan Yamin soal sidang paripurna biasa dan istimewa.
Usai aksi protes, Ketua DPRD Luwu Andi Muharir membacakan surat usulan pengangkatan Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu terpilih (Basmin-Syukur Bijak) dan usualan pemberhenti
an Bupati dan Wakil Bupati Luwu saat ini(Andi Mudzakkar-Amru Saher) sesuai usulan surat KPU Luwu Nomor 142/PL.037-7BA/
7317/kpu-kab/KI.K2/K3/K5 /VII
/2018 tertanggal 28 juli 2018 perihal rapat pleno terbuka dan surat keputusan penetapan Pasangan Calon berdasarkan ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Rapat paripurna pengusulan meminta kepada Gubernur Sulsel dan Kemendagri RI untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian kepada Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu saat ini dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih,” kata Andi Muharir. (irwan musa)