MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — kuasa hukum tersangka Hendrik Wijaya, Djalaluddin Djalil SH, membantah tudingan bahwa kliennya hendak kabur atau mau melarikan diri ke Jakarta.

“Tudingan itu tidak benar. Klien saya sudah meminta izin ke penyidik sejak kemarin malam,” tukas Djalaluddin Djalil, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan sampai tadi pagi, kata Djalaluddin kliennya telah meminta izin kepada penyidik. Tapi sampai kliennya hendak melakukan check in di bandara, kliennya tidak mendapat kepastian izin dari penyidik.

Apakah kliennya dibolehkan untuk berangkat ke Jakarta atau tidak. “Kalau klien saya mau kabur, tidak mungkin dia minta izin ke penyidik Polda. Sampai foto nomor boarding pass pun, klien saya kirimkan ke penyidik sama tiket keberangkatannya,” beber Djalaluddin.

Alasan kliennya meminta izin ke Jakarta, kata Djalaluddin itu juga disampaikan kliennya ke penyidik.

“Urusan klien saya mau ke Jakarta itu, untuk pergi membayar tagihan utang dan itu utangnya sudah lama,” pungkasnya.

Lebih lanjut Djalaluddin mengatakan, kalau ada tudingan kliennya mau kabur atau melarikan diri, itu tidak benar. (ramat)