MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap, direktur PT Cahaya Insani Persada Hendrik Wijaya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Belapunraga, Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhas), saat hendak berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat lion air nopen JT897.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : SPRIN-KAP 01/1/2019/DITRESKRIMSUS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, tersangka yang merupakan Direktur PT Insani Persada itu dilakukan penahanan setelah diamankan di bandara.
“Tersangka langsung kita tahan. Itu berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SPRIN – KAP 01/1/2019/DITRESKRIMSUS,” kata Kombes Pol Yudhiawan, Senin (14/1/2019).
Mantan Penyidik KPK ini menuturkan, tersangka berhasil diamankan setelah mendapat informasi jika Hendrik Wijaya hendak berangkat menggunakan pesawat Lion Air. Anggota kemudian melaporkan hal itu ke posko Avsec.
“Di posko Avsec ada saudara Rahmatullah dan dia diminta bantuannya untuk pencarian terkait pelaku indikasi tindak pidana korupsi atas nama Hendrik Wijaya. Alhasil tersangka berhasil ditemukan di loby keberangkatan,” tuturnya.
Yudhiawan menyebutkan, tersangka ini sudah sempat cek in sebelum akhirnya ditangkap. Namun bersangkutan berhasil didapati masuk melalui pintu cek in. Tersangka kemudian di bawa ke Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka ditahan karena diduga melakukan tindak tidana korupsi pada pekerjaan pembangunan ruang kelas belajar (RKB )asrama putra dan putri MAN IC di Kabupaten Gowa yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.257.363.637, ” sebutnya.
Kasus tersebut kini sudah P-21 di Kejaksaan Tinggi Sulsel. Selain Hendrik Wijaya, ada dua tersangka lainnya yakni Alimuddin Anshar dan Andi Muh Zainul Yasni. (rahmat)