UJUNGJARI.COM — Tercatat 95 orang kepala sekolah berbagai tingkatan khususnya SD dan SMP di Kabupaten Gowa harus meletakkan jabatan.
Hal itu disebabkan karena pengangkatannya melanggar ketentuan Permendiknas No 28 tahun 2010 sehingga dinilai tak layak menjabat sebagai kepala sekolah (kepsek).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal paling mendasar adalah para kepsek ini menjabat tanpa melalui tes calon kepala sekolah (cakep) sesuai yang dipersyaratkan.
Para kepsek itu meliputi 92 orang kepsek SD dari total 412 SD dan 3 orang kepsek SMP dari total 107 SMP di Gowa.
“Makanya kita sedang benahi. Apalagi pasca penetapan Perda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan sebagai payung tata kelola sistem pendidikan di daerah ini harus menjadi pondasi dari aturan pengangkatan seorang kepsek selain dari Permendagri 28/2010 tersebut,” kata Kadis Pendidikan Gowa Dr Salam saat dikonfirmasi media, Jumat (13/1/2018).
Salam menegaskan, tahun 2019 ini semua kepsek yang belum mengantongi sertipikat tes cakep, wajib mengikuti tes cakep teesebut. Tes ini hanya dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Sulsel.
“Patutlah dicermati bahwa pemenuhan syarat kepsek ini juga menjadi salah satu syarat pemenuhan sekolah akan memenuhi standar akreditasi. Dimana pada tahun ini, kita target semua sekolah sudah harus terakreditasi. Makanya kita mendeadline bagi yang tidak melalui tes cakep atau diklat kepsek, maka harus rela meletakkan jabatannya sebagai kepsek,” tandas Salam.
Diakuinya ketentuan ini sudah menjadi konsekuensi pasca penetapan Perda tentang Gowa Kabupaten Pendidikan. Akreditasi itu penciri dan cerminan. “Jadi bagi yang tidak mau, silahkan mundur,” tegas kadis.
Salam pun mengatakan, di Gowa ini sudah ada beberapa sekolah yang mengantongi akreditasi bahkan akreditasi B. Tahun ini semua sekolah terus digenjot untuk meningkatkan standar mutu dan kualitas agar mampu mendapatkan pengakuan akreditasi tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gowa Asriady Arasy yang turut dimintai pendapatnya mengaku sudah sering menyampaikan ke SKPD terkait untuk membenahi hal tersebut.
” Memang berdasarkan Permendiknas, untuk menjadi kepala sekolah harus pernah ikut Cakep. Itu aturan sehingga selalu saya sampaikan ke Kadis Diknas untuk membenahi yang sudah ada dengan mengikuti pelatihan kepsek yang dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang menanganinya,” kata Asriady. (saribulan)