UJUNGJARI.COM — Sebanyak 68 unit sepeda motor berhasil dijaring personil Satlantas Polres Gowa saat menggelar razia, Kamis (10/1/2019) pagi tadi di simpang lima Jl KH Wahid Hasyim-Jl HOS Cokroaminoto, Jl Habibu Kulle.
68 ranmor terjaring meliputi 32 ranmor terjaring karena menggunakan knalpot racing dan 36 ranmor lainnya terjaring karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
Razia yang dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Gowa Iptu Dayu ini memang menyasar pengguna knalpot racing yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Namun sekaligus merazia pengguna motor yang tidak lengkap pun turut dijaring.
“Selain merazia pengguna knalpot racing, surat-surat kelengkapan berkendara juga menjadi prioritas pemeriksaan dalam razia ini. Mereka yang melanggar dikenakan sanksi tilang,” kata Iptu Dayu.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Hasrawati mengatakan razia ini dilakukan untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalulintas sekaligus meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk lebih tertib berlalulintas. (saribulan)