Site icon Ujung Jari

LSM PERAK Sorot Lelang Proyek Alkes RSUD Haji

UJUNGJARI.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK), menyoroti lelang proyek Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar tahun 2018, sebesar Rp22.859.000.

Bahkan LSM Perak juga telah melaporkan kasus dugaan penyimpangan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (9/1/2019) kemarin.

Diketahui ada 14 poin, yang telah di laporkan pihak LSM PERAK. Terkait adanya dugaan pelanggaran yang berindikasi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara.

Namun dalam laporan tersebut, terkait adanya isu Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan Kejati Sulsel. Dalam membalas surat permohonan pendapat hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Direktur RSUD Haji Makassar, untuk dilakukan proses PBJ dengan metode lelang. Justru jadi perbincangan hangat dan menuai kritikan.

Pasalnya, LO balasan dari Kejati Sulsel dijadikan dasar serta dalih, pihak RSUD Haji Makassar untuk melakukan metode lelang ULP bukan e-catalog.

Berdasarkan berita acara RKA DAK Kesehatan 2018 yang sudah dibuat dan ditandatangani pihak RSUD Haji Makassar, bersama dengan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Keuangan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.

Semua paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa harus lewat metode E-Katalog. Namun, pihak RSUD Haji memaksakan ngotot dilakukan secara lelang.

“Padahal ada petunjuk teknis Permenkes No.63 Tahun 2014 dan PP LKPP No.6 tahun 2016 tentang pengadaan Alkes secara e-catalog dan e-purchasing. Dimana aturan tersebut adalah aturan yang berlaku khusus dalam pengadaan alkes dengan metode e-catalog dan bukan dilakukan secara metode lelang,” ujar Masran Amiruddin, SH, MH selaku Wakil Ketua LSM PERAK Sulsel, Kamis (10/1).

Masran juga menegaskan kalau produk peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah harus dilaksanakan. jika tidak maka sudah tentu melanggar yang nantinya bisa jadi tindakan tersebut menjadi perbuatan melawan hukum.

“Jangan mencari pembenaran untuk mensahkan PBJ Alkes ini secara metode lelang. Apalagi berlindung di belakang LO untuk mencari pembenaran, agar memuluskan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi,” tukas Masran.

Sementara Ketua Dewan Pembina LSM PERAK, Akhmad Rianto, mengatakan LO tersebut cuma pendapat hukum, ibaratnya keterangan ahli bukan alasan untuk menggugurkan peraturan yang sudah ada.

“Isi LO berupa argumentasi terhadap norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang masih multitafsir atau kurang jelas, biasanya outputnya adalah berupa rekomendasi. Terhadap apa yang dimintakan. Jadi gak benar itu kalau LO dijadikan dasar hukum,” jelas Akhmad Rianto.

Dari balasan surat Kejati Sulsel kepada RSUD Haji Makassar, tidak ada tembusan surat menuju Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Kementerian Keuangan RI.

Kuat dugaan kami, Kemenkes dan Kemenkeu tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan akan dilakukanya lelang terhadap beberapa item padahal dua kementerian tersebutlah yang seharusnya dimintai pertimbangan.

“Dengan diabaikannya RKA yang sudah dibuat dan disetujui bersama. Terlebih lagi aturan Permenkes dan PP LKPP kami duga tidak dijadikan dasar dalam Pengadaan Alkes,” ungkapnya.

Diketahui dalan proyek PBJ Alkes ini, ada 6 paket pekerjaan. Namun, hanya 2 paket pekerjaan yang dilakukan secara metode e-catalog yakni paket prasarana berupa ambulans dan alat kesehatan CSSD dengan anggaran Rp 3,2 Miliar.

Sedangkan 4 paket pekerjaan sisanya yakni berupa alat kesehatan yang terdiri dari beberapa item dengan mencapai total anggaran Rp19 Milyar yang dilakukan dengan metode lelang ULP.

Bahkan diduga tenaga kesehatan di RSUD Haji Makassar, mengusul barang alkes yang dibutuhkan namun yang dilelang tidak sesuai kebutuhan.

Dimana ada Alkes ICU, dengan item laparoscopy buatan jerman yang harganya mencapai Rp3 Milyar yang diadakan. Namun hanya disimpan di gudang karena tidak terpakai dan merupakan bagian dari proyek Alkes ini.

Sehingga diduga tak jarang para perusahaan farmasi dan Alkes menjanjikan fee kerjasama keuntungan dari 30% hingga 40% dari jumlah pembelian barang.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya laporan, dari pihak LSM PERAK.

“Laporannya sudah kita terima, dan akan di tindaklanjuti,” tutupnya. (mat)

Exit mobile version