UJUNGJARI.COM — Tiga oknum honorer Satpol PP Pemkot Makassar bernafas legah setelah polisi membebaskannya dari jeratan hukum kasus narkoba 1 kg yang dikuasai oleh Muhlis yang dibawah dari kapal KM Bulit Siguntang dari Tarakan.
Hasil gelar perkara tiga Satpol PP itu tidak terbukti terlibat kasus narkoba yang dikuasai oleh Muhlis. Sehingga Polisi langsung melakukan jumpa pers, di Balai Wartawan Polres Parepare, Rabu (9/1/2019).
Ketiga Satpol PP hanya dijadikan saksi atas kasus kepemilikan narkoba yang dikuasai tersangka.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaky menjelaskan kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers bahwa tiga anggota honorer Satpol PP Pemkot Makassar tidak terbukti terlibat, sehingga polisi hanya menjadikan saksi atas dikuasainya 1 kg narkoba oleh tersangka.
Pria menjelaskan kronologisnya, saat itu seorang pelaku utama menelpon temannya yang di Satpol PP berinisial FR (30) Untuk menjemput saudaranya di pelabuhan Nusantara Parepare bernama muhlis.
Maka FR Langsung berangkat ke Parepare dengan diberi uang 500 ribu sebagai uang transportasi dan nomor HP MUhlis, lalu FR panggil teman profesinya yang juga anggota Satpol berinisial IR (26) dan DD (28).
Lalu ketiganya berangkat jemput Muhlis dan berkomunikasi melalui via seluler segera dijemput di pelabuhan.
Saat turun Muhlis dari kapal diamankan anggota Polsek KPN dan ketiga Satpol PP baru mau masuk didalam areal pelabuhan langsung juga diamankan polsek KPN Parepare.
“Ketiga Satpol PP itu hanya dijadikan saksi dari tersangka Muhlis yang menguasai 1 kg narkoba,”jelasnya.
Ditambahkan, ketiganya dilepas karena tidak kenal tersangka dan tidak tau soal adanya narkoba yang dikuasai Muhlis tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni berupa 1 Kilogram Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1 Buah Tas Ransel, 3 Unit Handpone, 1 Juta Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, dan 1 Buah Sarung Bantal, yang digunakan membungkus barang haram tersebut serta 1 Buah Timbangan.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, pasar 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.
Ditambahkan, Kasat Narkoba, AKP Zaky bahwa orang suruan FR (anggota Satpol PP) untuk menjemput tersangka Muhlis menjadi buronan Polisi,”kami merahasiakan namanya pelaku kepemilikan narkoba itu yang sudah jadi DPO Polisi, demi pengembangan,” jelasnya. (Samir)