UJUNGJARI.COM — Bawaslu Kabupaten Sinjai membeberkan pemeberian sanksi tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis pada Pilkada Sinjai 2018 lalu.
Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai, Saifuddin menyebutkan, saat ini terdapat enam ASN tengah menjalani sanksi disiplin sedang dan selebihnya menjalani sanksi etik.
Saifuddin menyebut, sanksi disiplin sedang itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta surat teguran tertulis buat sebaagian ASB yang telah dilidik dan ditemukan melanggar etik oleh panwaslu karena keterlibatan dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati Sinjai dan Wakil Bupati pada Pilkada 2018 lalu.
Hal itu berdasar pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 42 tahun 2004 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar ke enam ASN tersebut.
“Hasil kajian Panwaslu Sinjai diserahkan ke KASN, sehingga KASN menyimpulkan bahwa para ASN tersebut dinyatakan bersalah dan KASN menyampaikan hasil pemeriksaan ke Bupati Sinjai sebagai Pembina Kepegawaian untuk diberikan Sanksi,” sebut Saifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).
Ditegaskan Saifuddin bahwa sanksi bagi ASN tersebut keluar sejak 4 September 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Sinjai periode 2013 – 2018, H. Sabirin Yahya, dan harus disampaikan kembali ke KASN. (*)