Site icon Ujung Jari

Terkendala Juknis, Pemkot Belum Rekrut Tenaga P3K

PAREPARE, BKM — Pemerintah pusat telah mengeluarkan Pertuan pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang pengangkatan tenaga atau pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diseluruh Indonesia.

Tetapi khusus pemkot Parepare belum.bisa melaksanakan regulasi tersebut karena pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) terkait PP 49 Tahun 2018.

Pemkot masih terkendala Juknis sehingga tidak bisa mengambil kebijakan untuk merekrut tenaga P3K.

“Pemerintah pusat sudah keluarkan PP 49 tahun 2018 tentang perekrutan tenaga PPPK (P3K) namun kita belum bisa berbuat banyak karena tidak jelas petunjuknya sehingga kami menunggu lagi juknis dari pusat tentang tata cara perekrutan tenaga P3K tersebut,” Kata Kepala Bidang Perencanaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPSDM Parepare, Ramli melalui via selulernya, Kamis (3/1/2010).

Lanjut, Ramli, bilamana pemerintah pusat sudah mengeluarkan juknisnya, maka Pemkot Parepare segera melakukan perekrutan tenaga P3K bukan lagi istilah honorer daerah.

Mereka digaji seperti ASN (Aparatur Sipil Negara) hanya bedanya Sol tunjangan tidak ada dan.itu juga saat penerimaan harus seleksi dan buka pendaftaran bagi siapa saja masyarakat yang mau menjadi tenaga P3K tersebut.

“Pemkot terkendala Juknis sehingga kami belum melakukan Pengrekrutan tenaga P3K tersebut, kita tunggu saja petunjuk dari pusat nantinya,” jelasnya.

Ditambahkan, Tekhnis Pelaksanaan, Formasi serta tahapan seleksi PPPK bakal diatur dalam petunjuk tekhnis tersebut. “Lahirnya regulasi PP 49 tahun 2018 maka tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di pemerintahan yang ada hanya perekrutan seleksitenaga P3K resmi digaji oleh pemerintah,” jelasnya. (Samir)

Exit mobile version